Selasa, 15 Mei 2012

Bayi Tabung dalam Pandangan Islam

Pada kasus pasangan yang sulit mendapatkan anak mungkin kita sering mendengar sebuah solusi yang ditawarkan yaitu “bayi tabung”. Apa sih bayi tabung itu? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
PENGERTIAN BAYI TABUNG
In vitro vertilization (IVF) atau yang lebih dikenal dengan sebutan bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita. In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung gelas dan vertilization berasal dari bahasa Inggris yang artinya pembuahan. Maka dari itu disebut bayi tabung.
Proses pembuahan dengan metode bayi tabung dilakukan antara sel sperma suami dengan sel telur isteri, dengan bantuan tim medis untuk mengupayakan sampainya sel sperma suami ke sel telur isteri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Setelah itu, sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim isteri dengan cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya.
HUKUM BAYI TABUNG MENURUT ISLAM
Untuk mengkaji masalah bayi tabung ini digunakan metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam. Selain itu, ulama yang akan melaksanakan pengkajian ijtihad tentang bayi tabung ini memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendekiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang bersangkutan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi.
Adapun pandangan islam tentang hukum bayi tabung diantaranya :
1. Islam membenarkan bayi tabung / inseminasi buatan apabila dilakukan antara sel sperma dan ovum suami istri yang sah dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami suami istri tidak berhasil memperoleh anak.
Hal ini sesuai dengan hukum Fiqih Islam :
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan
terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan
melakukan hal-hal terlarang”.
2. Sebaliknya, islam mengharamkan kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Oleh karena itu pemerintah harus melarang adanya bank sperma atau donor spema karena itu melanggar hukum islam.
Menurut sumber yang saya dapatkan, dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut :
  • Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 :
“Dan sesungguhnya telah Kami meliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.
  • Surat Al-Tin ayat 4 :
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik – baiknya”.
3. Jika inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri yang sah tetapi embrionya ditransfer ke rahim wanita lain (ibu titipan), diperbolehkan islam dengan catatan keadaan / kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya (ada hajat, jadi bukan untuk kelinci percobaanatau main-main). Status anak hasil inseminasi seperti ini sah menurut Islam.
SEMOGA BERMANFAAT :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar